Studi menunjukkan empat dari lima anak di bawah 16 tahun di Australia tetap menggunakan media sosial meski ada larangan
• Para ahli mengatakan bahwa undang-undang saja tidak cukup untuk menghentikan anak-anak mengakses konten berbahaya secara daring dan diperlukan 'strategi yang lebih meyakinkan'. • Penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 80% anak di bawah 16 tahun di Australia mengaku masih menggunakan media sosial tiga bulan setelah undang-undang yang melarang mereka berlaku. • Australia adalah negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak. Sejak Desember 2025, anak-anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di berbagai platform media sosial termasuk TikTok, X, Facebook, Instagram, YouTube, dan Snapchat.
theguardian.com