Mahkamah Agung AS Tolak Perintah Trump untuk Mengakhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran | Berita Donald Trump
β’ Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan 6-3 yang menolak arahan dari Donald Trump yang bertujuan untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship). β’ Keputusan tersebut menegaskan bahwa hampir semua bayi yang lahir di tanah AS secara otomatis memperoleh kewarganegaraan, dengan menjunjung tinggi interpretasi hukum yang sudah lama berlaku. β’ Putusan ini merupakan pukulan hukum yang signifikan bagi upaya Trump untuk membatasi kelayakan kewarganegaraan bagi anak-anak dari warga non-warga negara.
aljazeera.com
