Gambar: VoxTrump Sedang Mencari Titik Kritis Mahkamah Agung Terkait Kewarganegaraan Berdasarkan Hak Kelahiran
• Mantan Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang menantang kewarganegaraan berdasarkan hak kelahiran, dengan sengaja merancang kebijakan tersebut untuk memicu pertempuran hukum dan menguji batas-batas peradilan. • Dalam kasus yang dihasilkan, *Trump v. Barbara (2026)*, Mahkamah Agung menegaskan kembali prinsip hukum yang telah lama ada bahwa setiap orang yang lahir di AS dan tunduk pada hukumnya adalah seorang warga negara. • Putusan ini menjunjung tinggi preseden yang ditetapkan dalam *United States v. Wong Kim Ark*, mengonfirmasi bahwa kewarganegaraan berdasarkan hak kelahiran tetap menjadi jaminan konstitusional.
vox.com





