Mahkamah Agung Berikan Pukulan Telak bagi Rencana Trump untuk Membatasi Pemungutan Suara melalui Pos
• Mahkamah Agung AS memutuskan pada hari Senin bahwa surat suara melalui pos masih dapat dihitung setelah Hari Pemilihan, asalkan surat tersebut diberi cap pos sebelum batas waktu yang ditentukan. • Ketua Hakim Agung John Roberts dan Hakim Amy Coney Barrett bergabung dengan tiga hakim liberal untuk membentuk opini mayoritas. • Keputusan ini merupakan kekalahan hukum yang signifikan bagi upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi pemungutan suara melalui pos dan membentuk kembali prosedur pemilihan nasional.
independent.co.uk



