Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Penataan Ulang Dapil Berbasis Ras, Membuka Celah bagi Gerrymandering Partisan
β’ Mahkamah Agung AS memutuskan bulan lalu bahwa distrik pemungutan suara tidak lagi dapat disusun berdasarkan garis rasial di bawah Voting Rights Act tahun 1965, sehingga mengalihkan fokus ke pertimbangan partisan. β’ Ditandatangani oleh Presiden Lyndon B. Johnson pada tahun 1965, Undang-Undang tersebut awalnya bertujuan untuk meruntuhkan hambatan bagi pemilih kulit hitam, namun keputusan saat ini mengizinkan negara bagian untuk menggambar ulang peta berdasarkan afiliasi politik. β’ Putusan ini telah memicu upaya cepat di beberapa negara bagian untuk mengonfigurasi ulang distrik pemilihan, yang berpotensi mengubah representasi kongres menjelang pemilihan mendatang.
cbsnews.com