Undang-undang persatuan etnis China dikutuk sebagai 'asimilasi paksa' oleh kelompok hak asasi manusia
Undang-undang mulai berlaku yang dikhawatirkan para kritikus akan semakin mengikis hak-hak warga Uyghur dan Tibet, serta memungkinkan Beijing untuk mengejar pembangkang di luar negeri
theguardian.com




