Kesepakatan Lebanon-Israel Mungkin Menghalangi Korban Kejahatan Perang Mencari Keadilan, Peringat Pakar
• Perjanjian tersebut juga dapat mengakhiri harapan akan yurisdiksi ICC di Lebanon – sebuah langkah yang didorong oleh para advokat untuk menuntut Israel • Pakar hukum memperingatkan bahwa perjanjian baru antara Lebanon dan Israel dapat menghalangi korban kejahatan perang Israel di Lebanon dalam menuntut pertanggungjawaban dan menghambat upaya masa depan untuk memberikan yurisdiksi pengadilan pidana internasional di negara tersebut. • Lebanon dan Israel menandatangani perjanjian kerangka kerja 14 poin di Washington pada hari Jumat yang dirancang untuk mengupayakan penghentian pertempuran antara Israel dan Hezbollah. Baca selengkapnya...
theguardian.com