Pengadilan Korea Selatan Perintahkan Korea Utara Membayar $32,5 Juta karena Meledakkan Kantor Penghubung Bersama
• Pengadilan Korea Selatan memerintahkan Korea Utara untuk membayar 44,6 miliar won, atau sekitar $32,5 juta, atas penghancuran kantor penghubung bersama pada tahun 2020. • Putusan ini menyusul keputusan Korea Utara untuk meledakkan fasilitas bersama tersebut selama periode ketegangan yang meningkat antara kedua negara. • Keputusan hukum ini memperkuat akuntabilitas finansial Korea Utara atas tindakan agresifnya terhadap infrastruktur diplomatik Korea Selatan.
apnews.com
