Pengadilan Korea Selatan Perintahkan Korea Utara Membayar $32,5 Juta karena Meledakkan Kantor Penghubung Bersama
โข Pengadilan Korea Selatan memerintahkan Korea Utara untuk membayar 44,6 miliar won, atau sekitar $32,5 juta, atas penghancuran kantor penghubung bersama pada tahun 2020. โข Putusan ini menyusul keputusan Korea Utara untuk meledakkan fasilitas bersama tersebut selama periode ketegangan yang meningkat antara kedua negara. โข Keputusan hukum ini memperkuat akuntabilitas finansial Korea Utara atas tindakan agresifnya terhadap infrastruktur diplomatik Korea Selatan.
apnews.com