Mahkamah Agung AS memenangkan mantan perusahaan Monsanto dalam kasus pestisida
Hakim memutuskan bahwa hukum federal menghalangi gugatan negara bagian terkait peringatan label pada Roundup oleh orang-orang yang mengklaim produk tersebut menyebabkan penyakit. Mahkamah Agung AS telah memenangkan mantan perusahaan Monsanto dalam kasus yang diawasi ketat, yang membatasi cara orang menggugat perusahaan pestisida atas dugaan penyakit atau cedera.
theguardian.com