Mahkamah Agung AS Tolak Bandung Pengacara yang Dihukum karena Upaya Pemberhentian Imam Peleceh
Richard Trahant didenda $400.000 atas dugaan pelanggaran perintah dalam kasus imam yang mengakui tindakan pelecehan seksual• Mahkamah Agung AS telah menolak banding dari seorang pengacara yang didenda $400.000 setelah mengambil langkah-langkah untuk mencopot seorang imam Katolik Roma yang melakukan pelecehan dari jabatannya sebagai kapelan di kampus sekolah menengah atas. • Dalam pemberitahuan pada hari Senin, para hakim Mahkamah Agung mengindikasikan tanpa penjelasan bahwa mereka tidak akan menangani kasus Richard Trahant, yang kliennya mencakup puluhan orang yang menjadi korban skandal pelecehan klerus yang menyeret keuskupan Katolik New Orleans ke pengadilan kebangkrutan federal. Baca selengkapnya...
theguardian.com


