Pemilik Restoran Bintang Michelin di Korea Selatan Terancam Penjara karena Menyajikan Semut dalam Hidangan Penutup
• Denda sebesar 20 juta won (£10.108) juga dapat dijatuhkan karena menyajikan serangga yang tidak disetujui untuk konsumsi berdasarkan hukum setempat • Jaksa di Korea Selatan telah meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pemilik restoran bintang Michelin karena menyajikan hidangan penutup dengan topping semut, serangga yang tidak disetujui untuk konsumsi berdasarkan undang-undang keamanan pangan setempat. • Permintaan tersebut, yang diajukan pada hari Senin, juga menuntut denda 20 juta won (£10.108) bagi perusahaan yang mengelola restoran tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.
theguardian.com