Mahkamah Agung Kembali Tolak Banding Trump terkait Pembayaran $5 Juta kepada E. Jean Carroll - The New York Times
• Mahkamah Agung AS telah menolak permintaan mantan Presiden Donald Trump untuk mempertimbangkan kembali bandingnya terkait pembayaran $5 juta kepada penulis E. Jean Carroll. • Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya dalam kasus di mana Trump dinyatakan bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll. • Putusan ini signifikan karena mempertahankan penalti finansial yang dijatuhkan kepada Trump, meskipun ia terus melakukan upaya hukum untuk menghindari pembayaran.
nytimes.com