Gambar: SHRMMahkamah Agung Putuskan Pengakhiran TPS Kemungkinan Konstitusional
• Mahkamah Agung AS menolak gugatan hukum terhadap pengakhiran Temporary Protected Status (TPS) untuk Haiti, dengan memutuskan bahwa tindakan tersebut kemungkinan besar tidak melanggar Konstitusi. • Pengadilan menetapkan bahwa peninjauan yudisial terhadap keputusan Sekretaris Keamanan Dalam Negeri terkait penetapan, pengakhiran, atau perpanjangan TPS dilarang oleh undang-undang. • Putusan ini membatalkan hasil sebelumnya di mana pengadilan distrik telah memberikan bantuan sementara dan argumen pemerintah sebelumnya gagal di D.C. Circuit.
shrm.org
