Mahkamah Agung Korea Selatan usulkan amendemen prosedur penyitaan aset kripto
• Mahkamah Agung Korea Selatan telah mengusulkan amendemen baru untuk meresmikan penyitaan dan likuidasi aset cryptocurrency dalam kasus perdata. • Aturan ini, yang dijadwalkan untuk diimplementasikan pada Oktober 2026, bertujuan untuk menyelesaikan ambiguitas hukum yang telah lama terjadi terkait status aset digital berdasarkan hukum properti. • Langkah ini mengisi celah prosedural yang kritis bagi penggugat perdata, memperluas kejelasan hukum yang sebelumnya telah ditetapkan untuk penyitaan pidana dalam putusan Januari.
cryptobriefing.com


