Gambar: Daily SignalHumphrey's Executor: Mahkamah Agung Melemahkan Deep State
• Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung membatalkan preseden berusia 90 tahun yang ditetapkan dalam kasus Humphrey’s Executor v. United States (1935). • Putusan sebelumnya telah mengizinkan Kongres untuk mengesahkan undang-undang yang membatasi wewenang presiden untuk memecat pejabat eksekutif di dalam lembaga independen. • Keputusan ini signifikan karena menghapus perlindungan hukum yang sebelumnya mengisolasi aktor "deep state" dari pemecatan oleh presiden.
dailysignal.com









