Korea Selatan Perkuat Undang-Undang untuk Menekan Penyebaran Berita Palsu - The New York Times
• Korea Selatan sedang mengamandemen undang-undang komunikasinya untuk menerapkan regulasi yang lebih ketat dan menindak individu serta entitas yang menyebarkan informasi palsu secara daring. • Langkah ini bertujuan untuk menekan proliferasi "fake news," meskipun para kritikus berpendapat bahwa legislasi tersebut dapat mengancam kebebasan berbicara dan kebebasan pers. • Perubahan ini signifikan karena Korea Selatan telah mempertahankan salah satu lanskap media paling terbuka di Asia sejak transisi dari pemerintahan otoriter pada akhir 1980-an.
nytimes.com

