Mahkamah Agung memutuskan Trump boleh mengakhiri perlindungan hukum bagi warga Haiti dan Suriah - Los Angeles Times
• Mahkamah Agung memutuskan bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri memiliki wewenang hukum untuk membatalkan Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi migran dari negara-negara tidak aman, termasuk Haiti dan Suriah. • Keputusan ini menyelesaikan sengketa mengenai apakah hakim atau cabang eksekutif yang memegang kekuasaan untuk mengakhiri perlindungan tersebut, dengan pengacara Trump berargumen bahwa hukum tidak mengizinkan adanya "tinjauan yudisial." • Putusan ini berdampak signifikan terhadap sekitar 1,3 juta orang dari 17 negara berbeda yang saat ini tinggal di AS di bawah TPS.
latimes.com
