Mahkamah Agung memutuskan Trump boleh mengakhiri perlindungan hukum bagi warga Haiti dan Suriah - Los Angeles Times
β’ Mahkamah Agung memutuskan bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri memiliki wewenang hukum untuk membatalkan Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi migran dari negara-negara tidak aman, termasuk Haiti dan Suriah. β’ Keputusan ini menyelesaikan sengketa mengenai apakah hakim atau cabang eksekutif yang memegang kekuasaan untuk mengakhiri perlindungan tersebut, dengan pengacara Trump berargumen bahwa hukum tidak mengizinkan adanya "tinjauan yudisial." β’ Putusan ini berdampak signifikan terhadap sekitar 1,3 juta orang dari 17 negara berbeda yang saat ini tinggal di AS di bawah TPS.
latimes.com