Gambar: SHRMMahkamah Agung Putuskan Pengakhiran TPS Kemungkinan Konstitusional
β’ Mahkamah Agung AS menolak gugatan hukum terhadap pengakhiran Temporary Protected Status (TPS) untuk Haiti, dengan memutuskan bahwa tindakan tersebut kemungkinan besar tidak melanggar Konstitusi. β’ Pengadilan menetapkan bahwa peninjauan yudisial terhadap keputusan Sekretaris Keamanan Dalam Negeri terkait penetapan, pengakhiran, atau perpanjangan TPS dilarang oleh undang-undang. β’ Putusan ini membatalkan hasil sebelumnya di mana pengadilan distrik telah memberikan bantuan sementara dan argumen pemerintah sebelumnya gagal di D.C. Circuit.
shrm.org