Gambar: PBS NewsHourBelum Ada Perubahan Terkait Perintah Mahkamah Agung tentang Pemungutan Suara melalui Pos, Namun Bisa Membuka Pintu bagi 'Kekacauan'
• Mahkamah Agung memutuskan pada hari Senin bahwa masih terlalu dini bagi negara bagian yang dipimpin Demokrat untuk menyanggah perintah pemungutan suara melalui pos yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump. • Perintah tersebut mewajibkan format khusus untuk amplop surat suara melalui pos dan mengharuskan negara bagian menggunakan sistem elektronik untuk mengidentifikasi pemilih surat kepada Postal Service. • Keputusan ini mempertahankan status quo untuk saat ini, namun dapat memaksa beberapa yurisdiksi untuk merevisi total proses surat suara mereka, yang berpotensi menyebabkan "kekacauan" sebelum pemilihan November.
pbs.org





