Selandia Baru Pertimbangkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
• Partai Perdana Menteri Christopher Luxon akan memperkenalkan rancangan undang-undang yang mengupayakan larangan tersebut, dengan alasan adanya dampak buruk bagi satu generasi anak-anak • Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menyatakan bahwa partainya akan mengajukan RUU di parlemen yang berupaya melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, serta mengusulkan denda hingga 10% dari pendapatan global platform bagi yang tidak patuh • RUU tersebut akan mewajibkan platform media sosial untuk mengambil langkah-langkah wajar guna memverifikasi usia pengguna, termasuk dengan memanfaatkan informasi akun yang ada, teknologi pengenalan wajah, dan dokumen identitas digital.
theguardian.com