AliExpress Didenda Rekor €550 Juta oleh UE karena Gagal Menghentikan Penjualan Barang Ilegal dan Palsu
• Platform ritel Tiongkok dijatuhi hukuman atas daftar barang seperti produk palsu dan mainan yang tidak aman • AliExpress, platform ritel daring asal Tiongkok, telah didenda rekor sebesar €550 juta (£470 juta) oleh UE atas kegagalannya menghentikan barang-barang ilegal termasuk pakaian, kosmetik, dan peralatan dapur berbahaya yang dijual melalui situsnya. • Denda dari Komisi Eropa ini merupakan denda terbesar sejauh ini yang dijatuhkan oleh blok tersebut berdasarkan Digital Services Act (DSA), undang-undang yang berlaku sejak 2024 untuk melindungi konsumen dari barang ilegal serta teknik pemasaran yang menipu atau adiktif.
theguardian.com




![[Tanya Jawab] Undang-undang 'berita bohong' Korea mulai berlaku — apa yang perlu Anda ketahui - The Korea Times](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fnewsimg.koreatimes.co.kr%2F2026%2F07%2F07%2F20493ea7-95c8-4e48-8b71-d9e866aacbde.jpg&w=1920&q=85)





