Korea Selatan terapkan undang-undang terhadap informasi palsu, memicu kekhawatiran sensor
• Korea Selatan menerapkan undang-undang baru yang memberikan ganti rugi punitif yang besar bagi outlet berita dan influencer media sosial yang menyebarkan informasi palsu. • Kelompok jurnalis dan akademisi, termasuk Profesor Kim Hong-yeol dari Duksung Women’s University, memperingatkan bahwa langkah ini dapat menghambat wacana publik. • Para kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut kemungkinan akan memicu sensor diri yang luas dan menyurutkan pelaporan masalah politik atau sosial yang sensitif.
apnews.com