Korea Selatan terapkan undang-undang terhadap informasi palsu, memicu kekhawatiran sensor
β’ Korea Selatan menerapkan undang-undang baru yang memberikan ganti rugi punitif yang besar bagi outlet berita dan influencer media sosial yang menyebarkan informasi palsu. β’ Kelompok jurnalis dan akademisi, termasuk Profesor Kim Hong-yeol dari Duksung Womenβs University, memperingatkan bahwa langkah ini dapat menghambat wacana publik. β’ Para kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut kemungkinan akan memicu sensor diri yang luas dan menyurutkan pelaporan masalah politik atau sosial yang sensitif.
apnews.com