Mahkamah Agung: Trump mungkin dapat memecat kepala lembaga independen, tetapi tidak dengan Federal Reserve - Los Angeles Times
• Mayoritas konservatif Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden memiliki wewenang untuk memecat pejabat yang memegang otoritas eksekutif, terlepas dari apakah mereka memiliki masa jabatan tetap yang ditetapkan oleh undang-undang. • Keputusan ini menggugat preseden tahun 1935 yang telah lama berlaku, yang melindungi dewan pakar lintas partai agar tidak diberhentikan karena perselisihan politik. • Meskipun keputusan ini memperluas kekuasaan presiden atas berbagai lembaga dan komisi independen, Mahkamah Agung secara khusus mencatat bahwa Federal Reserve tetap menjadi pengecualian.
latimes.com








