Para Advokat Peringatkan Implikasi Luas dari Putusan Mahkamah Agung AS terkait TPS | Migration News
• Mahkamah Agung AS telah memberikan putusan yang memenangkan pemerintahan Trump, mengizinkan penghentian Temporary Protected Status (TPS) bagi individu dari Haiti dan Suriah. • Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan rendah yang sebelumnya menemukan bahwa pemerintah gagal mengikuti prosedur yang tepat, seperti melakukan tinjauan antar-lembaga yang diperlukan. • Para advokat dan serikat pekerja National Nurses United memperingatkan bahwa putusan tersebut mengancam ribuan pekerja esensial—termasuk perawat dan guru—dengan deportasi dan potensi perpisahan keluarga.
aljazeera.com