Mahkamah Agung memutuskan untuk mengizinkan sebagian perubahan Presiden Trump terhadap pemungutan suara melalui surat
• Dalam keputusan 6-3 pada hari Senin, Mahkamah Agung memutuskan untuk mencabut blokir prosedural utama terhadap perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Trump mengenai pemungutan suara melalui surat. • Putusan tersebut memungkinkan sebagian dari perubahan proses pemungutan suara oleh presiden untuk berjalan, sehingga menghilangkan hambatan hukum yang signifikan. • Keputusan ini sangat krusial karena menjadi landasan bagi pertempuran konstitusional yang lebih luas mengenai legalitas dan administrasi undang-undang pemilihan umum.
wlwt.com




