Gambar: Fox NewsMahkamah Agung Tolak Upaya Trump Batalkan Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran, Tegakkan Perlindungan Amandemen ke-14
• Mahkamah Agung menolak upaya hukum Donald Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, dengan menegakkan perlindungan yang dijamin oleh Amandemen ke-14. • Putusan ini memastikan bahwa sebagian besar anak yang lahir di Amerika Serikat tetap menerima kewarganegaraan AS secara otomatis tanpa memandang status hukum orang tua mereka. • Keputusan ini merupakan kemunduran signifikan bagi agenda imigrasi Trump, yang berupaya membatasi kriteria kewarganegaraan.
foxnews.com






