Mahkamah Agung AS menolak perintah Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran | Berita Donald Trump
• Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan 6-3 yang menolak arahan dari Donald Trump yang berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship). • Keputusan tersebut menegaskan bahwa hampir semua bayi yang lahir di tanah AS secara otomatis memperoleh kewarganegaraan, menjunjung tinggi interpretasi hukum yang sudah lama ada. • Putusan ini merupakan kekalahan hukum yang signifikan bagi Trump, karena mencegah pemerintah mengubah kelayakan kewarganegaraan secara sepihak.
aljazeera.com

