Mahkamah Agung AS Tolak Upaya Trump untuk Membatasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
• Mahkamah Agung AS memutuskan 5-4 menolak perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Donald Trump yang berupaya membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship). • Ketua Hakim Roberts menyatakan bahwa perintah tersebut melanggar Amandemen ke-14, dengan mengacu pada preseden hukum jangka panjang yang ditetapkan dalam kasus Wong Kim Ark. • Keputusan ini sangat signifikan karena menegaskan kembali jaminan konstitusional bahwa semua anak yang lahir di Amerika Serikat dan berada di bawah kekuasaannya diberikan kewarganegaraan.
indianexpress.com








