Mahkamah Agung AS menolak perintah Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran | Berita Donald Trump
β’ Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan 6-3 yang menolak arahan dari Donald Trump yang berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship). β’ Keputusan tersebut menegaskan bahwa hampir semua bayi yang lahir di tanah AS secara otomatis memperoleh kewarganegaraan, menjunjung tinggi interpretasi hukum yang sudah lama ada. β’ Putusan ini merupakan kekalahan hukum yang signifikan bagi Trump, karena mencegah pemerintah mengubah kelayakan kewarganegaraan secara sepihak.
aljazeera.com
