Konglomerat China Guo Wengui Divonis 30 Tahun Penjara di AS karena Penipuan
• Guo Wengui, yang mendapatkan penggemar karena mengkritik Partai Komunis China, dinyatakan bersalah pada tahun 2024 atas sembilan dakwaan termasuk pencucian uang. • Pengadilan federal AS telah menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada konglomerat China yang diasingkan, Guo Wengui, setelah ia terbukti menipu ribuan orang dengan kerugian lebih dari $1 miliar. • Pada Juli 2024, juri secara bulat menyatakan Guo, yang juga dikenal sebagai Ho Wan Kwok dan Miles Guo, bersalah atas sembilan dari 12 dakwaan, termasuk pelanggaran sekuritas, penipuan kawat (wire fraud), dan pencucian uang.
theguardian.com