Mahkamah Agung AS izinkan pemerintahan Trump cabut status perlindungan warga Haiti dan Suriah
• Keputusan ini berdampak pada ratusan ribu orang yang memiliki izin untuk tinggal dan bekerja di AS karena negara asal mereka tidak aman. • Mahkamah Agung AS pada hari Kamis memutuskan untuk mendukung upaya pemerintahan Trump dalam mencabut Temporary Protected Status (TPS) dari ratusan ribu warga Haiti dan Suriah, yang secara legal berada di AS dan terlindungi dari deportasi. • Orang-orang dengan TPS diberikan izin untuk tinggal dan bekerja di AS karena Department of Homeland Security (DHS) menganggap negara asal mereka tidak aman akibat perang, ketidakstabilan politik, atau bencana alam.
theguardian.com