Gambar: The Manila TimesUndang-Undang Korea Selatan yang Menargetkan 'Berita Palsu' Mulai Berlaku di Tengah Kekhawatiran Kelompok Jurnalis
• Korea Selatan mulai memberlakukan undang-undang baru pada hari Selasa yang memungkinkan adanya ganti rugi punitif yang besar terhadap outlet berita dan pemengaruh media sosial yang menyebarkan informasi palsu. • Kelompok jurnalis telah menyuarakan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dapat memicu sensor negara dan membungkam wacana publik dengan menghukum pelaporan yang kritis. • Undang-undang ini hadir di tengah polarisasi politik yang tinggi, di mana para kritikus mengutip tokoh seperti Yoon yang menggunakan klaim penipuan pemilu yang tidak terbukti untuk menggalang dukungan konservatif.
manilatimes.net



