Mahkamah Agung Batalkan Undang-Undang Senjata Api Hawaii yang Restriktif dalam Keputusan Besar Amandemen Kedua | Mahkamah Agung AS
• Mahkamah Agung AS membatalkan undang-undang Hawaii yang restriktif yang melarang membawa senjata api di sebagian besar ruang publik. • Putusan ini menyusul tantangan hukum yang menyatakan bahwa proses perizinan negara bagian yang restriktif melanggar Amandemen Kedua. • Para pendukung pengendalian senjata api mengutuk keputusan tersebut, menyebutnya "sangat berbahaya" dan berpendapat bahwa hal itu merusak keselamatan publik serta maksud legislatif.
theguardian.com



