Gambar: The ConversationPutusan Mahkamah Agung dalam kasus Trump v. Slaughter memperkuat kekuasaan presiden
• Mahkamah Agung memutuskan dalam kasus Trump v. Slaughter, yang secara efektif mendukung "unitary executive theory" dan secara signifikan memperluas wewenang hukum presiden AS. • Persetujuan yudisial ini memberikan otonomi dan kontrol yang lebih besar bagi cabang eksekutif atas fungsi-fungsi pemerintahan, serta mengurangi batasan yang sebelumnya diterapkan pada otoritas presiden. • Para pakar ilmu politik memperingatkan bahwa pergeseran ini adalah salah satu perkembangan konstitusional paling berdampak dalam beberapa dekade terakhir, karena mengancam akan merusak tata kelola tradisional Amerika dan sistem checks and balances.
theconversation.com


