Mahkamah Agung AS Pulihkan Kembali Putusan Pemidanaan Pembunuhan dalam Kasus Etan Patz
• Pengadilan banding sebelumnya memutuskan bahwa Pedro Hernandez, 64 tahun, salah terpidana atas hilangnya anak berusia enam tahun asal New York pada tahun 1979 • Mahkamah Agung AS telah memulihkan kembali putusan pemidanaan pembunuhan dalam kasus panjang dan berliku mengenai Etan Patz, yang menghilangnya pada tahun 1979 saat berusia enam tahun dari Kota New York dan menjadi berita utama nasional. • Dalam keputusan 6-3 pada hari Senin, Mahkamah Agung menyetujui permintaan jaksa New York untuk membatalkan putusan pengadilan rendah yang sebelumnya menggugurkan hukuman pembunuhan Pedro Hernandez, 64 tahun, dalam kasus Patz.
theguardian.com