Komentar: Putusan kewarganegaraan berdasarkan hak kelahiran adalah kemenangan bagi demokrasi β dan peringatan tentang penghapusan sejarah
β’ Mahkamah Agung dengan suara tipis mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan hak kelahiran, memutuskan bahwa lahir di tanah AS memberikan kewarganegaraan tanpa memandang status hukum orang tuanya. β’ Dalam pendapatnya, Hakim Ketanji Brown Jackson memperingatkan bahwa kasus ini mencerminkan upaya politik yang lebih luas untuk menulis ulang sejarah demi melayani tujuan ideologis tertentu. β’ Hakim yang berbeda pendapat berargumen bahwa Amandemen ke-14 bersifat ambigu dan seharusnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak dari orang tua yang hadir hanya sementara atau secara tidak sah.
latimes.com

