Gambar: VoxTrump Sedang Mencari Titik Kritis Mahkamah Agung Terkait Kewarganegaraan Berdasarkan Hak Kelahiran
β’ Mantan Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang menantang kewarganegaraan berdasarkan hak kelahiran, dengan sengaja merancang kebijakan tersebut untuk memicu pertempuran hukum dan menguji batas-batas peradilan. β’ Dalam kasus yang dihasilkan, *Trump v. Barbara (2026)*, Mahkamah Agung menegaskan kembali prinsip hukum yang telah lama ada bahwa setiap orang yang lahir di AS dan tunduk pada hukumnya adalah seorang warga negara. β’ Putusan ini menjunjung tinggi preseden yang ditetapkan dalam *United States v. Wong Kim Ark*, mengonfirmasi bahwa kewarganegaraan berdasarkan hak kelahiran tetap menjadi jaminan konstitusional.
vox.com