Mahkamah Agung: Trump mungkin dapat memecat kepala lembaga independen, tetapi tidak dengan Federal Reserve - Los Angeles Times
β’ Mayoritas konservatif Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden memiliki wewenang untuk memecat pejabat yang memegang otoritas eksekutif, terlepas dari apakah mereka memiliki masa jabatan tetap yang ditetapkan oleh undang-undang. β’ Keputusan ini menggugat preseden tahun 1935 yang telah lama berlaku, yang melindungi dewan pakar lintas partai agar tidak diberhentikan karena perselisihan politik. β’ Meskipun keputusan ini memperluas kekuasaan presiden atas berbagai lembaga dan komisi independen, Mahkamah Agung secara khusus mencatat bahwa Federal Reserve tetap menjadi pengecualian.
latimes.com